Orang Kafir adalah Orang yang Dinyatakan Kafir oleh Syariat
Hadis Nabi ﷺ memberikan petunjuk kepada kita tentang bagaimana berinteraksi satu sama lain dan bagaimana memberikan penilaian terhadap orang lain. Salah satu perkara yang harus diperhatikan adalah ketika seseorang memberikan vonis kafir kepada orang lain.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ»
«“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh memang seperti yang dikatakannya, maka tuduhan itu benar. Namun jika tidak demikian, maka tuduhan tersebut kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (Muttafaq ‘alaih)»
Hadis ini memberikan petunjuk kepada kita tentang bagaimana kita berinteraksi satu sama lain dan bagaimana kita memberikan penilaian terhadap orang lain.
Hadis dimulai dengan kalimat “إذا قال رجل لأخيه” — “apabila seseorang berkata kepada saudaranya.” Hadis menyebutnya sebagai “saudaranya” untuk mengecualikan orang kafir yang secara terang-terangan menyatakan kekafirannya dan kita mengetahuinya.
Oleh karena itu, kita harus cermat ketika berbicara satu sama lain dan harus sangat berhati-hati dalam memikirkan serta memilih sifat yang kita sematkan kepada orang lain.
Hadis tersebut menjelaskan bahwa siapa yang menyifati orang lain dengan kekafiran, jika penyifatan tersebut benar, maka ia telah tepat dalam penilaiannya. Namun jika penyifatan itu tidak sesuai dengan kenyataan, maka ia telah terjatuh dalam dosa.
Karena itu, kita tidak boleh tergesa-gesa memberikan vonis kepada seseorang sebelum mengetahui realitas hukum syar’i tentang siapa yang disebut kafir, siapa yang termasuk dalam kategori tersebut, serta apakah sifat itu benar-benar terdapat pada orang yang kita vonis.
Janganlah kita mudah melemparkan vonis kafir kepada orang lain ke sana kemari.
Kita harus benar-benar berhati-hati, karena kekafiran yang berada dalam hati tidak dapat diketahui. Namun apabila kekafiran tersebut berkaitan dengan suatu perbuatan atau perkataan yang oleh syariat dinyatakan sebagai kekafiran bagi pelakunya, maka orang tersebut menjadi kafir.
Dengan demikian, kita telah mendasarkan penilaian kita pada hukum syar’i dan terhindar dari dosa.
Kepada Allah kita memohon agar Dia menjaga lisan kita dari kesalahan dan menjauhkannya dari sikap tergesa-gesa dalam memberikan penilaian.
اللهم آمين.
