Anak Sudah Baligh Belum Diaqiqahi: Dua Kemungkinan Menurut Ulama
Anak Sudah Baligh Belum Diaqiqahi — bagaimana hukumnya? Berikut dua kemungkinan yang dijelaskan para ulama:
Kemungkinan Pertama: Wali Tidak Mampu
Walinya tidak mengakikahi karena tidak mampu sejak lahirnya anak sampai lewat batas maksimal nifas yaitu 60 hari, maka kesunnahan aqiqah gugur, baik bagi anak maupun wali.
وَإِنْ لَمْ يُوسَرْ بِهَا إِلَّا بَعْدَ مُضِيِّ أَكْثَرِ النِّفَاسِ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا
"Dan jika tidak mampu melakukannya kecuali setelah lewat batas maksimal nifas, maka tidak diperintahkan untuk melakukannya." (Al-Bajuri 2/303)
وَلَوْ لَمْ تُطْلَبْ مِنَ الْأَبِ لِفَقْرِهِ لَمْ تُطْلَبْ مِنَ الْوَلَدِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
"Dan jika tidak dituntut dari ayah karena kefakirannya, maka tidak dituntut dari anak menurut pendapat yang mu'tamad." (Asy-Syarqawi 2/470)
Kemungkinan Kedua: Wali Mampu tapi Menunda
Walinya mampu terhitung sejak lahirnya anak sampai nifas yaitu 60 hari, namun tertunda mengaqiqahi, maka kesunnahan aqiqah tidak gugur bagi wali hingga anak baligh. Jika sampai baligh walinya belum mengaqiqahi, maka disunnahkan bagi anak itu sendiri untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, dan gugur tuntutan sunnah dari wali.
فَلَوْ بَلَغَ وَلَمْ يُخْرِجْهَا الْوَلِيُّ سُنَّ لِلصَّبِيِّ أَنْ يَعُقَّ عَنْ نَفْسِهِ وَيَسْقُطُ الطَّلَبُ حِينَئِذٍ عَنِ الْوَلِيِّ
"Jika anak baligh dan wali belum mengeluarkan aqiqah, maka disunnahkan bagi anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, dan gugurlah tuntutan dari wali saat itu." (I'anatut Thalibin 2/336)
Kesimpulan
- Jika wali tidak mampu sejak lahir sampai lewat 60 hari → sunnah aqiqah gugur.
- Jika wali mampu tapi menunda → sunnah tetap berlaku bagi wali sampai anak baligh.
- Setelah baligh dan wali belum mengaqiqahi → anak disunnahkan mengaqiqahi diri sendiri, tuntutan gugur dari wali.
Sumber: Ust. M Taufik Nusa T