Makmum Masbūq dan Makmum Muwāfiq
Masih banyak yang keliru memahami apa itu makmum masbūq. Mereka mengira bahwa makmum masbūq itu adalah makmum yang ketinggalan rakaat. Padahal tidak demikian persisnya dalam Mazhab Syafi’i.
Pengertian makmum masbūq dikemukakan dalam at-Taqrīrāt as-Sadīdah fī al-Masāil al-Mufīdah sebagai:
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ قِيَامِ الْإِمَامِ زَمَنًا لَا يَسَعُ فِيهِ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ
“orang yang mendapatkan—dari berdirinya imam—waktu yang tidak cukup untuk membaca Surah Al-Fātiḥah.”
Kebalikannya adalah makmum muwāfiq, yakni orang yang mendapati dari berdirinya imamnya waktu yang cukup untuk menuntaskan Surah Al-Fātiḥah. Patokannya adalah bacaan standar yang pertengahan (al-wasṭ al-mu’tadil), yakni tidak terlalu lamban atau terlalu cepat.
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ قِيَامِ إِمَامِهِ زَمَنًا يَسَعُ الْفَاتِحَةَ بِالْوَسَطِ الْمُعْتَدِلِ
Demikian Muṣṭafā ‘Abd an-Nabiyy menuliskannya dalam al-Munis al-Jalīs bi Syarḥ al-Yāqūt an-Nafīs.
Untuk memperjelas, cermati beberapa kasus berikut.
1. Si A datang pada rakaat pertama salat Magrib saat imam tengah membaca penghujung Surah Al-Kāfirūn. Karena waktunya tidak cukup untuk menuntaskan surah Al-Fātiḥah maka ia tergolong masbūq.
2. Si B datang saat imam sedang membaca tasyahud awal. Dia pun melakukan takbiratulihram lalu mengikuti imam yang masih duduk. Si A ini tidak tergolong makmum masbūq sebab ketika bangun ke rakaat ketiga, ia mendapati waktu yang cukup untuk menuntaskan surah Al-Fātiḥah.
Camkan baik-baik, si A tergolong masbūq meski mendapati seluruh rakaat, sementara si B tergolong muwāfiq kendati tertinggal dua rakaat.
Sekali lagi, yang menjadi acuan ialah apakah makmum mendapati waktu yang memadai untuk membaca Al-Fātiḥah atau tidak. Jika waktunya cukup untuk menuntaskan Al-Fātiḥah maka dia disebut muwāfiq. Andai waktunya tidak mencukupi, berarti dia masbūq yang hakiki.
Bahkan, bisa juga terjadi seseorang masbūq pada setiap rakaat. Misal, makmum yang proses bangkitnya (dari kondisi sujud atau duduk) lamban (bisa jadi karena kondisi fisiknya yang demikian) sehingga ketika berdiri tegak, dia sudah tak dapat lagi menuntaskan Al-Fātiḥah karena imam sudah keburu rukuk. Ini disebut masbūq ḥukmi.
Di antara konsekuensi penting yang membedakan kedua jenis makmum ini ialah terkait rukun membaca Surah Al-Fātiḥah. Surah ini merupakan salah satu rukun salat, wajib dibaca (baik oleh makmum, imam, maupun orang yang salat sendirian) dalam salat fardu dan sunnah, termasuk salat jenazah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca pembuka Al-Kitāb (Surah Al-Fātiḥah)”. (HR al-Bukhāri)
Kewajiban membaca Al-Fātiḥah tidak gugur selamanya kecuali dalam satu kondisi: masbūq. Makmum masbūq, selepas takbiratulihram, wajib segera membaca Al-Fātiḥah (tidak disunnahkan membaca doa iftitah). Jika imam rukuk, dia segera ikut rukuk meski bacaan Al-Fātiḥah-nya belum kelar. Bahkan, seandainya dia tidak mendapati bacaan Surah Al-Fātiḥah satu ayat pun tidak mengapa. Dia terhitung mendapati rakaat tersebut asalkan mendapati ṭumaninah dalam rukuk bersama imam.
Adapun makmum muwāfiq harus menuntaskan Surah Al-Fātiḥah sebagai rukuk. Jika imam rukuk, Al-Fātiḥah belum tuntas, makmum tetap wajib membacanya hingga selesai. Bahkan andai imam sudah bangun dari rukuk, Al-Fātiḥah itu belum kelar, makmum tetap wajib menuntaskannya. Batasan keterlambatan makmum maksimal tertinggal dua rukun (yakni rukuk dan iktidal jika tanpa uzur) atau maksimal tiga rukun panjang (yaitu rukuk dan dua sujud [iktidal dan duduk di antara dua sujud tidak dihitung karena merupakan rukun pendek] jika ada uzur). Rincian tentang uzur-uzur ini dapat dibaca lebih lanjut, antara lain dalam al-Munis al-Jalīs bi Syarḥ al-Yāqūt an-Nafīs.
Wallāh a’lam bi aṣ-ṣawāb.
Sumber: Tulisan Ust Muhyiddiin (https://www.facebook.com/share/p/1CzM3eqZ5R/)